Ilham, Ilal (2017) Proses pengurusan sertifikat mengemudi di Lembaga Kursus dan Pelatihan Guna Jaya Kabupaten Tanah Datar. Bachelor/Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.
![B1_04_ILAL_ILHAM_1101811_2317_2017.pdf [thumbnail of B1_04_ILAL_ILHAM_1101811_2317_2017.pdf]](https://repository.unp.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
B1_04_ILAL_ILHAM_1101811_2317_2017.pdf
Download (4MB)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengurusan sertifikat mengemudi yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku. pemohon SIM dalam pengurusan sertifikat mengemudi di LKP tidak adanya dilakukan tes atau ujian praktik hanya dengan membayar biaya yang di minta oleh LKP untuk dikeluarkan sertifikat mengemudinya oleh LKP yang bersangkutan. Teori yang digunakan untuk menganalisis permasalahan ini adalah teori pertukaran yang dikemukakan oleh George C Hommans. Menurut Hommans proses pertukaran dapat dijelaskan dengan enam proposisi, yaitu proposisi sukses, proposisi pendorong, proposisi nilai, proposisi deprivasi-kejemuan, proposisi persetujuan-agresi, proposisi rasionalitas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus intrinsik. Pemilihan informan secara purposive sampling sebanyak 22 pemohon SIM dan yang telah mempunyai SIM, 2 orang pihak LKP, dan 1 orang wartawan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, dianalisis dengan model analisis interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman antara lain: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa proses pengurusan sertifikat mengemudi di lembaga kursus dan pelatihan Guna Jaya yaitu Pertama, proses pengurusan SIM oleh LKP Guna Jaya yang terdiri atas: (1) Proses awal di kepolisian,pemohon SIM di suruh untuk melengkapi persyaratan administrasi berupa Foto Copy KTP, Surat kesehatan, dan Sertifikat mengemudi (2) Proses di LKP, pada proses ini pemohon melakukan pembayaran biaya sertifikat mengemudi tanpa dilakukan tes dan (3) Proses akhir, Pemohon SIM hanya dilakukan ujian teori tanpa ujian praktik setelah itu diterbitkan SIM. Kedua, konsekuensi di balik proses pengurusan sertifikat mengemudi terdiri atas: (1) Kerjasama antara polisi dengan pihak LKP, LKP dan polisi telah melakukan kerjasama dalam pengurusan sertifikat (2) Pengeluaran sertifikat “bodong”, pengeluaran sertifikat tanpa tes (3) Kemudahan dalam pengurusan SIM. Polisi tidak melakukan ujian praktik kepada Pemohon SIM yang mempunyai sertifikat mengemudi.
Item Type: | Thesis (Bachelor/Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Proses Pengurusan, Lembaga Kursus, Pelatihan, SIM |
Subjects: | H Social Sciences > HM Sociology |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial |
Depositing User: | VANYA VANYA |
Date Deposited: | 24 Apr 2025 07:55 |
Last Modified: | 24 Apr 2025 07:55 |
URI: | https://repository.unp.ac.id/id/eprint/7854 |