Desmiati, Desmiati (2018) Pelaksanaan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan seksual oleh Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima di Kabupaten Padang Pariaman. Masters/Tesis thesis, Universitas Negeri padang.
final_04_DESMIATI_162300038_4187_2018.pdf
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini adanya kekerasan seksual anak yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman. Pelakunya orang terdekat korban dan orang yang masih di kenal korban serta orang-orang yang memang mengetahui keadaan dan kondisi korban. Korban yang masih anak-anak sebagai pihak yang lemah cenderung terpojokan dengan situasi yang ada sehingga memicu pelanggaran terhadap hak-hak anak. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan pelaksanaan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, melihat efektifitas pelaksanaan perlindungan dan menemukan upaya yang lebih baik dalam pelaksanaan perlindungan di Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima terhadap korban kekerasan seksual. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. pemilihan informan dilakukan dengan teknik Purpose Sampling, informan penelitian berjumlah 21 orang yang terdiri dari Pengurus Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima,pihak kepolisian. Dinas Sosial, P2TP2A Kabupaten Padang Pariaman, Psikolog Anak, pemuka masyarakat alim ulama dan cadiak pandai. Jenis data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data dilakukan dengan cara trianggulasi sumber data. Analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara penanganan kasus kekerasan seksual pada anak yaitu,penerimaan laporan bahwa telah terjadi kekerasan seksual, laporan ditujukan kepada Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima,laporan bisa dari keluarga korban pihak rumah sakit atau masyarakat,dan kepolisian. Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima membuat kontrak layanan antara korban dengan Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima yang diketahui oleh keluarga korban dan saksi terkait. Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima memahami masalah anak secara umum atau secara khusus korban kekerasan seksual; a) Memenuhi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, b) Memberikan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan memantau dalam pelaksanaan perkara anak di aparatur penegak hukum serta memberikan bantuan hukum. c) Mengadvokasikan anak yang menjadi korban kekerasan seksual untuk memengaruhi proses hukum dan kebijakan d) Merencanakan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat umum serta memberikan bantuan dalam menyelesaikan masalah anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual, e) membangun kerjasama dengan pihak terkait yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah anak yang menjadi korban kekerasan seksual. kendala yang dihadapi dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima di Kabupaten Padang Pariaman yaitu: 1) aparat penegak hukum kurang memahami tentang kebijakan berkaitan dengan kekerasan seksual, 2) keberpihakan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, 3) fasilitas pendukung yang kurang, 4) sumber daya manusia yang kurang memadai, 5) sosialisasi yang kurang pada masyarakat mengenai kasus kekerasan seksual.
| Item Type: | Thesis (Masters/Tesis) |
|---|---|
| Contributors: | Contribution Contributors Email Thesis advisor Akmal, Akmal UNSPECIFIED Corrector Khaidir, Afriva UNSPECIFIED Corrector Fatmariza, Fatmariza UNSPECIFIED Corrector Dewi, Susi Fitria UNSPECIFIED Corrector Erianjoni, Erianjoni UNSPECIFIED |
| Uncontrolled Keywords: | KORBAN KEKERASAN SEKSUAL, RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK DELIMA |
| Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
| Divisions: | Sekolah Pascasarjana > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan-S2 |
| Depositing User: | Fitri Yelli S.Sos |
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 08:57 |
| Last Modified: | 29 Jan 2026 08:57 |
| URI: | https://repository.unp.ac.id/id/eprint/36398 |
