Perkawinan Manjujur dan Marlojong Adat Mandailing di Nagari Tarung-Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman

Ningsih, Yunel Sulistia (2016) Perkawinan Manjujur dan Marlojong Adat Mandailing di Nagari Tarung-Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. Bachelor/Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.

[thumbnail of B1_4_YUNEL_SULISTIA_NINGSIH_1106672_5955_2016.pdf] Text
B1_4_YUNEL_SULISTIA_NINGSIH_1106672_5955_2016.pdf

Download (5MB)

Abstract

Manjujur merupakan tata cara adat Mandailing dalam proses pernikahan, yang didahului oleh mufakat dan musyawarah antara 2 keluarga, untuk mendapatkan persetujuan berapa uang jujur atau tuhor (boli) yang akan dikeluarkan oleh pihak laki-laki untuk pihak perempuan, sedangkan marlojong terjadi jika laki-laki tidak sanggup membayar uang jujur tersebut. Fungsi marlojong ini untuk meringankan biaya agar proses pernikahan bisa dilangsungkan. Uniknya marlojong ini juga adat dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat adat Mandailing dan tidak ada sanksi kepada pasangan yang marlojong. Jika masyarakat Mandailing memperbolehkan marlojong dalam adat perkawinannya, mengapa masyarakat Mandailing lebih banyak melaksanakan manjujur yang harus mengeluarkan biaya mahal daripada marlojong yang dapat meringankan biaya. Hal inilah yang menjadi ketertarikan bagi peneliti untuk mengetahui lebih jelas mengenai perkawinan manjujur dan marlojong adat Mandailing
Penelitian ini dianalisis dengan teori fungsional tentang kebudayaan atau a functional theory of culture oleh Bronislaw Malinowski. Pandangan fungsionalisme terhadap kebudayaan mempertahankan setiap pola kelakuan yang sudah menjadi kebiasaan, setiap kepercayaan dan sikap yang merupakan bagian dari kebudayaan dalam suatu masyarakat. Adat manjujur dan marlojong tidak hanya hasrat, namun kombinasi lebih dari satu hasrat yaitu memenuhi hasrat kebiasaan masyarakat Mandailing, seperti adat manjujur dilakukan sebagai balas jasa orang tua yang telah membesarkan anak perempuannya. Jika ada yang ingin melamarnya harus ditebus atau dibeli sesuai dengan jabatannya. Sedangkan marlojong dianggap sebagai suatu tindakan alternatif atau jalan keluar yang akan ditempuh dalam perkawinan manjujur.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan tipe studi etnografi. Teknik pemilihan informan dengan teknik purposive sampling. Jumlah informan secara keseluruhan adalah 32 orang. Data dikumpulkan dengan metode observasi partisipasi pasif dan wawancara mendalam. Data dianalisis dengan teknik analisis interaktif yang dikembangkan Milles dan Huberman, yaitu melalui tahap reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa yang menjadi faktor penyebab masyarakat Mandailing lebih banyak manjujur daripada marlojong adalah (1) Manjujur merupakan sistem perkawinan yang lebih baik dari pada marlojong (2) Manjujur merupakan kebanggan bagi orang tua perempuan. (3) Manjujur dapat meningkatkan harkat dan martabat keluarga. (4) Marlojong dapat mengganggu keharmonisan antara perempuan dan keluarganya. (5) Marlojong bukan berarti menghilangkan biaya jujur atau tuhor yang akan dikeluarkan pihak laki-laki.
Kata Kunci : Manjujur, Marlojong, Adat Mandailing

Item Type: Thesis (Bachelor/Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Adat Mandailing Manjujur dan Marlojong
Subjects: H Social Sciences > HM Sociology
L Education > LB Theory and practice of education
L Education > LC Special aspects of education
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Sosiologi-S1
Depositing User: Melinda Febrianti S.IP
Date Deposited: 29 Sep 2025 01:18
Last Modified: 29 Sep 2025 01:18
URI: https://repository.unp.ac.id/id/eprint/25810

Actions (login required)

View Item
View Item