“Jujur di Alek Minang” Jujur pada Perkawinan Orang Minangkabau dengan Orang Mandailing di Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman

Hidayah, Yufella (2017) “Jujur di Alek Minang” Jujur pada Perkawinan Orang Minangkabau dengan Orang Mandailing di Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman. Bachelor/Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.

[thumbnail of B1_04_YUFELLA_HIDAYAH_1101786_2314_2017.pdf] Text
B1_04_YUFELLA_HIDAYAH_1101786_2314_2017.pdf

Download (2MB)

Abstract

Jujur merupakan tradisi asli orang Mandailing, jujur dilakukan ketika seorang laki-laki yang ingin menikah memberikan tuhor kepada pihak wanitanya dan setelah menikah perempuan akan dibawa pergi oleh pihak laki-laki dari rumah orang tuanya yang disebut juga dengan mebat. Tetapi dalam pernikahan yang dilakukan oleh orang Minang di Pasaman tepatnya di Nagari Panti Kecamatan Panti, orang Minang yang menikah dengan orang Mandaling menggunakan tradisi orang Mandailing dalam pernikahannya, seperti melakukan jujur yang merupakan tradisi asli orang Mandailing. Sedangkan dalam adat Minang tidak ada yang namanya tradisi jujur dan laki-laki setelah menikah akan menetap di rumah wanitanya karena sistem matrilineal dalam garis keturunan dan adat menetap matrilokal. Hal inilah yang menjadi ketertarikan bagi peneliti untuk mengetahui Mengapa orang Minang menggunakan adat jujur. Penelitian ini dianalisis dengan teori kebudayaan dominan oleh Edwar M. Bruner. kebudayaan dominan adalah sebuah model substansif yang merefleksikan kenyataan hubungan antar suku bangsa dalam sebuah konteks struktur kekuatan setempat. Hubungan antar sukubangsa ditentukan oleh corak hubungan di antara sukubangsa setempat yang ada serta dengan struktur kekuatan yang ada. Penelitian ini dianalisis dengan teori fungsional tentang kebudayaan atau a functional theory of culture oleh Bronislaw Malinowski. Pandangan fungsionalisme terhadap kebudayaan mempertahankan setiap pola kelakuan yang sudah menjadi kebiasaan, setiap kepercayaan dan sikap yang merupakan bagian dari kebudayaan dalam suatu masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan tipe studi etnografi. Teknik pemilihan informan dengan teknik purposive sampling. Jumlah informan secara keseluruhan adalah 25 orang. Data dikumpulkan dengan metode observasi partisipasi pasif dan wawancara mendalam. Data dianalisis dengan teknik analisis interaktif yang dikembangkan Milles dan Huberman, yaitu melalui tahap reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini mengungkapkan mengapa orang Minang menggunakan tradisi jujur dalam pernikahannya dengan orang Mandailing (A.) Pola Menetap Setelah Menikah, (1.) Laki laki Minang menikahi perempuan Mandailing, Fungsi: a.) Kebanggaan, b.) Meningkatkan harga diri sebagai laki-laki, c.) Mengurangi tingkat perceraian. (2.) Laki-laki bungsu Mandailing menikahi perempuan Minang, Fungsi: a.) Kebanggaan, b.) Meringankan biaya. (B) Kebudayaan Mandailing dominan, beberapa unsur kebudayaan Mandailing yang digunakan oleh orang Minangkabau yaitu: a.) Pernikahan, b.) Bahasa, (C) Konstruksi identitas Mandailing, adapun faktor yang memepengaruhi konstruksi identitas orang Mandailing yaitu: a.)Penggunaan jujur dalam pernikahan, b.) Pemberian marga pada anak.

Item Type: Thesis (Bachelor/Skripsi)
Uncontrolled Keywords: ALEK PERKAWINAN, ALEK MINANG
Subjects: H Social Sciences > HM Sociology
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Sosiologi-S1
Depositing User: Fitri Yelli S.Sos
Date Deposited: 23 May 2025 08:21
Last Modified: 23 May 2025 08:21
URI: https://repository.unp.ac.id/id/eprint/12044

Actions (login required)

View Item
View Item