Implementasi Proses Penanganan Kasus Tilang Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan

Putra, Dafit Famila (2021) Implementasi Proses Penanganan Kasus Tilang Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan. Bachelor/Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.

[thumbnail of B1_05_DAFIT_FAMILA_PUTRA_17042010_4039_2021.pdf] Text
B1_05_DAFIT_FAMILA_PUTRA_17042010_4039_2021.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini di latarbelakangi tingginya pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Pesisr Selatan dengan jumlah 10.051 perkara dalam rentang waktu 2018 sampai 2020 dan masih banyak barang bukti tilang yang belum di ambil di
kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan serta denda yang belum dibayar pelanggar, hal ini berguna untuk menjelaskan proses dalam penanganan kasus tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan dan mengetahui apa saja
kendala dalam Penanganan Kasus Tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif.Teknik penelitian menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data
observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan. Hasil penelitian ini: Proses penanganan kasus tilang di Kejaksaaan Negeri, Kabupaten Pesisir Selatan,
diputuskan melalui Pengadilan dan Hakim memiliki kebebasan dalam
memutuskan mengenai persoalan pidana yang akan diberikan kepada pelanggar.Pelanggar yang tidak memakai helm termasuk kepada orang yang telah melanggar pasal 291 ayat 1 lalu data tersebut setelah diproses Satlantas diberikan ke
pengadilan. Dalam proses pelaksanaan penanganan kasus tilang diberikan kepada pelanggar bermula saat pelanggar tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK. Seiring perkembangan zaman, proses penanganan tilang berubah menjadi e-tilang, pelanggar yang terkena e-tilang
dalam pelaksanaan sidang diperboleh tidak hadir didalam persidangan namun pelanggar harus mematuhi putusan yang dikeluarkan. Dalam proses penanganan kasus tilang mengenai pembayaran denda tilang. Dengan adanya e-tilang ini, para
pelanggar dapat melakukan pembayaran denda dari jarak jauh. Untuk pengambilan barang bakti dapat diambil langsung dengan mendatangi kantor kejaksaan dan bisa dikirim menggunakan jasa POS oleh pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan juga berulang kali mengeluarkan himbauan kepada para pelanggar yang
belum mengambil barang bukti pelanggaran melalui media yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pesisir Selatan. Adapun kendala dalam proses penanganan kasus tilang di Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu
kendala sumber daya manusia penegak hukum, kendala sarana dan prasarana, faktor budaya penegak hukum, dan faktor masyarakat.

Item Type: Thesis (Bachelor/Skripsi)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial > Ilmu Administrasi Negara-S1
Depositing User: Sri Yulianti S.IP
Date Deposited: 23 May 2025 07:33
Last Modified: 23 May 2025 07:33
URI: https://repository.unp.ac.id/id/eprint/11883

Actions (login required)

View Item
View Item