Putri, Mutia Nabilla
(2024)
Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Timur.
Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaran Kursus Pra Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Adapun informan dalam penelitian Kepala KUA Kecamatan Padang Timur, Staff KUA Kecamatan Padang Timur, peserta program kursus Pra Nikah di KUA Kecamatan Padang Timur, dan Masyarakat Kecamatan Padang Timur. Penelitian menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Penelitian ini diuji menggunakan teori implementasi kebijakan menurut David C. Korten dalam artikel yang ditulis oleh Christianingrum dan Djumiarti (2019: 8), terdapat tiga indikator implementasi kebijakan atau yang lebih dikenal dengan model kesesuaian implementasi kebijakan. Model ini memakai pendekatan proses pembelajaran dan lebih dikenal dengan model kesesuaian implementasi kebijakan. Korten menggambarkan model ini berintikan tiga elemen yang ada pada pelaksanaan program meliput: Pertama, kesesuaian antara program dengan pemanfaat, Kedua, kesesuaian antara program dengan organisasi pelaksana, Ketiga, kesesuaian antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana. Hasil penelitian membuktikan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaran Kursus Pra Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Timur belum dilakukan secara optimal sesuai dengan standarisasi jam pembelajaran, peserta dalam implementasi kebijakan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Padang Timur hanya terfokus pada calon pengantin saja, belum melibatkan remaja usia nikah, keterbatasan sumber daya dalam menyampaikan materi program kursus pra nikah, keterbatasan alokasi dana dalam penyelenggaraan program kursus Pra Nikah dan masih terdapat masyarakat yang belum memahami pentingnya program kursus pra nikah.
Actions (login required)
|
View Item |