Putri, Shufie Afira
(2022)
Implementasi Kebijakan Pengembangan 18042198 Permukiman Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) di Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.
Abstract
Kota Padang adalah salah satu kota di Indonesia yang mengalami kepadatan penduduk. Menurut Badan Statistik Sumatera Barat (2021), Kota Padang menjadi kota terpadat ke-1 di Sumatera Barat. Jumlah penduduk di Kota Padang pada tahun 2021 yaitu sebanyak 913.448 jiwa. Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kota Padang telah mengalami pertumbuhan dan kepadatan penduduk yang pesat sekarang ini. Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kota Padang telah mengalami pertumbuhan dan kepadatan penduduk yang pesat sekarang ini. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2030. Penelitian ini membahas mengenai implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Pengembangan Sistem Permukiman di Kecamatan Padang Timur Kota Padang, faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Pengembangan Sistem Permukiman di Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi yang diuji keabsahannya menggunakan triangulasi data sumber, kemudian analisis data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang 2010-2030 dalam pengembangan sistem permukiman di Kecamatan Padang Timur Kota Padang dilakukan dengan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat, adanya izin pemanfaatan ruang dan musrenbang sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah tersebut belum terlaksana sebagaimana mestinya yakni pelaksanaan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat yang belum terlaksana secara merata dan tingkat kesadaran dan tanggung jawab masyarakat yang masih rendah. Implementasi ini dapat berjalan karena adanya faktor pendukung berupa sumberdaya yang kompeten dan fasilitas yang memadai. Serta faktor penghambat berupa; sumberdaya manusia yang terbatas dalam pelaksanaan kebijakan, terbatasnya dana yang tersedia dan peningkatan jumlah penduduk.
Actions (login required)
|
View Item |