%0 Thesis %9 Bachelor/Skripsi %A Shiddiqi, M. Hanif Ash %A Universitas Negeri Padang, %B Administrasi Negara FIS UNP %D 2025 %F repounp:47538 %I Universitas Negeri Padang %T Peran Pemerintah Nagari dalam Mengatasi Konflik Agraria (Studi Kasus Konflik Proyek Strategis Nasional di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat) %U https://repository.unp.ac.id/id/eprint/47538/ %X Penelitian ini membahas Peran Pemerintah Nagari dalam Mengatasi Konflik Agraria (Studi Kasus Konflik Proyek Strategis Nasional di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat) . Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya konflik agraria akibat pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), di mana sebagian masyarakat menolak karena merasa hak ulayat dan tanah garapan mereka diabaikan. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak investor, sehingga menuntut peran aktif pemerintah nagari sebagai aktor pemerintahan terdekat dengan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi literatur, dan diuji keabsahannya dengan teknik triangulasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah nagari berperan dalam tiga fungsi utama, yaitu sebagai motivator, fasilitator, dan mediator. Sebagai motivator, pemerintah nagari berupaya menjaga semangat masyarakat agar tetap damai, solid, dan tidak terprovokasi dalam menghadapi konflik. Sebagai fasilitator, pemerintah nagari menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah maupun pihak investor agar penyampaian informasi dapat diminimalisir. Sementara itu, sebagai mediator, pemerintah nagari berperan netral dalam menghadirkan musyawarah dan mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan nasional. Namun, efektivitas peran tersebut masih dipengaruhi oleh perbedaan persepsi antara masyarakat dan pemerintah, rendahnya tingkat kepercayaan terhadap masyarakat pemerintah, ketidakhadiran aktor kunci dalam forum musyawarah, serta minimnya pemahaman hukum masyarakat terkait regulasi pertanahan. Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penyelesaian konflik sangat ditentukan oleh komunikasi publik yang jelas, partisipasi inklusif, serta peningkatan kapasitas hukum masyarakat.