%L repounp46968 %I Universitas Negeri Padang %D 2025 %T Prosedur Inspektorat Kota Padang dalam Melakukan Pengawasan terhadap Pengelolaan Dana BOS di SDN XXX Kota Padang Tahun 2024. %A Randy Yantaris %X Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur Inspektorat Kota Padang dalam pengawasan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN XXX Kota Padang tahun 2024. Dana BOS merupakan program pemerintah yang krusial untuk membantu biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan dan meningkatkan mutu layanan pendidikan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Namun, dalam implementasinya di Kota Padang, ditemukan kendala terkait penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan aturan, seringkali disebabkan kurangnya pemahaman pihak pengguna mengenai ketentuan yang telah ditetapkan. Inspektorat Kota Padang sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah, memiliki peran penting dalam pengawasan rutin terhadap dana BOS. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Rumusan masalah yang diangkat meliputi (1) bagaimana prosedur pengawasan Inspektorat Kota Padang terhadap pengelolaan Dana BOS, (2) apa saja temuan audit Inspektorat, dan (3) bagaimana rekomendasi yang diberikan Inspektorat terhadap permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengawasan Inspektorat melibatkan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut, meskipun masih menghadapi kendala seperti kesulitan mendapatkan dokumen dan ketidaksiapan data dari bendahara sekolah. Temuan audit mengungkapkan adanya belanja Dana BOS sebesar Rp 3.595.789 yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, termasuk ketidaksesuaian antara bukti dengan Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp 1.739.789. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian jumlah barang yang dibeli (pengadaan dua unit speaker meeting portable senilai Rp 3.712.000 hanya terealisasi satu unit). Administrasi pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS juga belum tertib, dengan beberapa kegiatan tidak dilengkapi bukti pendukung atau bukti yang tidak akuntabel. Inspektorat Kota Padang merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk memberikan teguran tertulis kepada kepala sekolah SDN XXX Kota Padang dan memerintahkan kepala sekolah untuk menegur bendahara Dana BOS atas kelalaiannya dalam pertanggungjawaban dana tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi Inspektorat Kota Padang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, serta membantu SDN XXX Kota Padang dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS. %K PENGELOLAAN DANA BOS