%0 Thesis %9 Bachelor/Skripsi %A Ravianda, Giva %A Fakultas Ilmu Sosial, %B Ilmu Administrasi Negara FIS UNP %D 2025 %F repounp:46024 %I Universitas Negeri Padang %T Peran Non-state Actor dalam Penanganan dan Pencegahan Kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Bukittinggi %U https://repository.unp.ac.id/id/eprint/46024/ %X Di Kota Bukittinggi, fenomena terkait LGBT mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 56 orang yang terlibat dalam kasus LGBT, sementara pada tahun 2024 jumlah tersebut meningkat menjadi 272 orang. Melihat maraknya kasus tersebut, Masyarakat Hukum Adat Kurai sebagai non-state actor turut mengambil peran aktif dalam upaya penanganan dan pencegahan perilaku LGBT di wilayah Kota Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Masyarakat Hukum Adat Kurai sebagai non-state actor dalam penanganan dan pencegahan kasus LGBT di Kota Bukittinggi serta faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan teori peran non-state actor menurut Aasland et al. (2020) yang terdapat tiga peran non-state actor, yaitu berperan dalam pembuatan kebijakan, berperan dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan resmi pemerintah, dan berkolaborasi dengan state actor. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Kurai telah menjalankan ketiga peran non-state actor menurut Aasland et al. (2020). Pertama,dalam pembuatan kebijakan, Masyarakat Hukum Adat Kurai telah menginisiasi kebijakan “sanksi dibuang sepanjang adat, mengusulkan peraturan nagari terkait dengan praktik LGBT, dan menginisiasi pemasangan barkode di tempat kos-kosan. Mereka telah mengusulkan kebijakan-kebijakan tersebut dengan cara konsultasi publik melewati DPRD Kota Bukitinggi sebanyak dua kali. Kedua, dalam megembangkan kebijakan resmi pemerintah, Masyarakat Hukum Adat Kurai telah melobby pemerintah untuk mengsahkan kebijakan yang mereka inisiasikan dan dalam menerapkan kebijakan resmi pemerintah, Masyarakat Hukum Adat Kurai ikut serta dalam program PKBAM dan PUPB. Ketiga, Dalam berkolaborasi dengan state actor, Masyarakat Hukum Adat Kurai bergantung dengan state actor dalam hal anggaran, sedangkan state actor bergantung dalam hal solusi berbasis hukum adat untuk para pelaku LGBT. Faktor pendukung peran ini yaitu adanya dukungan multi-stakeholder yang komprehensif, koordinasi kelembagaan yang terintegrasi, legitimasi budaya yang kuat, dan infrastruktur serta sumber daya manusia yang memadai. Faktor penghambat peran ini yaitu keterbatasan anggaran.