%0 Thesis %9 Diploma/Tugas Akhir %A Rahman, Avin Faztur %A Universitas Negeri Padang, %B Manajemen FE UNP %D 2024 %F repounp:45761 %I Universitas Negeri Padang %T Efektivitas Penerimaan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pasaman Barat %U https://repository.unp.ac.id/id/eprint/45761/ %X Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Penerimaan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pasaman Barat selama periode 2018-2023. Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah di Jl. Soekarno Hatta-Pasaman Baru Simpang Empat-Pasaman Barat. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan yaitu penelitian kualitatif deskriptif yang melibatkan observasi, wawancara, dan pengumpulan data dokumentasi. Pertanyaan penelitian yang diajukan fokus pada tiga aspek utama: efektivitas penerimaan pajak hiburan terhadap pendapatan asli daerah di kabupaten pasaman barat, kendala yang dihadapi oleh Badan Pendapatan Daerah di Kabupaten Pasaman Barat dalam proses pemungutan Pajak Hiburan, dan upaya yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam meningkatkan Penerimaan Pajak Hiburan. Sesuai dengan hasil Penelitian menunjukan bahwa Efektivitas Penerimaan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah selama 6 tahun terakhir menunjukan bahwa rata-rata dari tahun 2018-2023 adalah sebesar 34,6%. Hal ini menunjukan bahwa Efektivitas Penerimaan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Pasaman Barat adalah Tidak Efektiv.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penerimaan pajak hiburan terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Pasaman Barat masih sangat rendah, bisa dilihat dari penerimaan pajaknya yang masih belum mencapai target yang telah ditetapkan. Kendala yang dihadapi oleh Badan Pendapatan Daerah adalah dari kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak, terjadinya Covid-19 pada tahun 2020-2021, serta kurangnya pemahaman wajib pajak. Selain itu, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak hiburan akan melibatkan strategi komunikasi, penegakan hukum, dan mungkin juga insentif untuk mendorong ketaatan pajak.