%L repounp45584 %X Pajak reklame adalah salah satu jenis pajak reklame daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame atau iklan di suatu wilayah. Pajak reklame ini berfungsi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Badan Keuangan Kota Bukittinggi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak reklame di Kota Bukittinggi. Bentuk penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu metode penelitian yang digunakan untukmenggambarkan secara sistematis fakta atau karakteristik tertentu atau dibidang tertentu secara faktual dan cermat. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan Analisis Keuangan Pusat Daerah pada Bidang Pendapatan Kantor Badan Keuangan Kota Bukittingi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa potensi penerimaan pajak reklame dari tahun ke tahun potensinya sangat besar untuk tahun kedepannya. Prosedur pelaksanaan perhitungan pajak reklame di Kota Bukittinggi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kendala utama dalam pemungutan pajak reklame di Kota Bukittinggi adalah rendahnya kesadaran wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak reklame pada Badan Keuangan Kota Bukittinggi. Untuk itu, upaya yang dilakukan Badan Keuangan Kota Bukittinggi dalam mengatasinya yaitu dengan melakukan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak reklame dan tata cara pemasangan reklame serta membentuk tim untuk turun ke lapangan untuk melakukan penertiban. %A Lucky Syaheny Pratama %I Universitas Negeri Padang %D 2025 %T Tinjauan Potensi Pendapatan Pajak Reklame di Kota Bukittinggi