%T Realisasi Pemungutan Pajak Hiburan di Kota Pariaman. %X Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa realisasi pajak hiburan sebagai salah satu pajak daerah di kota Pariaman tidak dengan sesuai target. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak hiburan di kota Pariaman, hambatan-hambatan dalam pemungutan yang mengakibatkan tidak tercapainya target pajak hiburan, dan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pemilihan informan penelitian dilakukan dengan teknik purposive sampling. Adapun jenis datanya adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Realisasi pemungutan pajak hiburan di kota Pariaman meliputi proses pendataan, penetapan, dan pelaksanaan. Proses pendataan dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah objek pajak hiburan yang ada, proses penetapan dilakukan untuk mengetahui berapa besar jumlah potensi yang ada dilapangan, proses pelaksanaan merupakan upaya untuk melaksanakan pemungutan pada wajib pajak. Hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak hiburan di kota Pariaman yaitu belum ada mekanisme pemungutan yang jelas, kurang tegasnya pemerintah, sosialisasi perda yang tidak tepat sasaran, kurangnya kesadaran masyarakat membayar pajak dengan mengemukakan berbagai alasan, dan ketidakjujuran wajib pajak dalam membayar pajak. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan adalah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pajak hiburan dan mensosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2010 tentang pajak hiburan di Kota Pariaman. %I Universitas Negeri Padang %A Hendra Hendra %L repounp44900 %D 2015 %K PAJAK HIBURAN, PAJAK