<mods:mods xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" version="3.3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3"><mods:titleInfo><mods:title>Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Helsa</mods:namePart><mods:namePart type="family">Oktary</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini dilatar belakangi rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam kepemilikan IMB di Nagari Buayan Lubuk Alung. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam kepemilikan IMB di Nagari Buayan Lubuk Alung serta menggambarkan upaya pemerintah Nagari untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam kepemilikan IMB di Nagari Buayan Lubuk Alung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pemilihan Informan dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, angket dan dokumentasi. Untuk membuktikan keabsahan data digunakan teknik trianggulasi dengan memanfaatkan penggunaan sumber. Analisis data dalam penelitian ini reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat dalam kepemilikan IMB di Nagari Buayan Lubuk Alung dipengaruhi oleh faktor intern yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum, serta faktor ekstern yaitu kurangnya sosialisasi dan belum ada sanksi yang tegas. Upaya yang dilakukan pemerintah Nagari Buayan Lubuk Alung untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam kepemilikan IMB dengan mensosialisasikan Perda Kabupaten Padang Pariaman No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB dan membuat pengumuman di tempat strategis. Diharapkan pemerintah Nagari Buayan Lubuk Alung harus memberikan pengetahuan dan pemahaman melalui kegiatan sosialisasi undang-undang no. 9 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan secara berkesinambungan dan menindak tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">HN Social history and conditions. Social problems. Social  reform</mods:classification><mods:classification authority="lcc">K Law (General)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2016</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Universitas Negeri Padang;Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S-1 FIS UNP</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>