@phdthesis{repounp44727, school = {Universitas Negeri Padang}, month = {February}, year = {2014}, title = {Faktor-Faktor Penyebab Pihak Yang Bersengketa Tidak Banyak Memanfaatkan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa (Studi pada Pengadilan Agama Sawahlunto)}, author = {Sagita, Evittria}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk melihat faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tidak banyak pihak yang bersengketa memanfaatkan mediasi dalam penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Sawahlunto. Dimana penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman pihak yang bersengketa tentang lembaga mediasi di Pengadilan Agama sehingga pihak-pihak tersebut seringkali menyelesaikan sengketa dengan jalan kekerasan, terutama dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Pihak yang bersengketa beranggapan bahwa pelaksanaan mediasi hanya membuang-buang waktu dan biaya. Tingkat penyelesaian sengketa harta bersama melalui mediasi masih sangat kecil, sehingga pihak-pihak yang terkait masih merasa dirugikan. Masalahnya adalah apa saja faktor-faktor penyebab pihak yang bersengketa tidak banyak memanfaatkan mediasi dalam penyelesaian sengketa harta bersama?, dan apa sajakah upaya yang dilakukan hakim agar para pihak yang bersengketa mau memanfaatkan mediasi dalam penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Sawahlunto. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan penelitian dipilih berdasarkan teknik purposive sampling. Jenis dan sumber data yang digunakan data primer dan sekunder, data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab pihak yang bersengketa tidak banyak memanfaatkan mediasi dalam penyelesaian sengketa harta bersama yaitu terdiri dari faktor intern dan ektern. Faktor intern disebabkan karena kurangnya kemauan dan keinginan dari masing-masing pihak untuk memanfaatkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan kurangnya itikad baik para pihak dalam memanfaatkan mediasi karena masing-masing pihak memilki maksud tertentu yang hanya ingin menguntungkan kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan keuntungan pihak lainnya. Sedangkan faktor ekstern yang menyebabkan pihak yang bersengketa tidak banyak memanfaatkan mediasi dalam penyelesaian sengketa harta bersama adalah karena adanya pengaruh pihak ketiga, yang mempengaruhi para pihak sehingga para pihak tidak ingin memanfaatkan mediasi. Upaya yang dilakukan hakim untuk meningkatkan minat masyarakat dalam memanfaatkan mediasi sudah cukup baik, yakni dengan melakukan pendekatan secara mendalam, memperbaiki kominikasi antara pihak yang bersengketa.}, url = {https://repository.unp.ac.id/id/eprint/44727/} }