<mods:mods xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" version="3.3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3"><mods:titleInfo><mods:title>Analisis Pengendalian Kredit Investasi pada Bank Nagari Cabang Painan</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Vony</mods:namePart><mods:namePart type="family">Afnan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Kredit Investasi adalah kredit yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah&#13;
atau pengusaha sebagai fasilitas kredit yang tujuannya untuk membiayai investasi&#13;
untuk menunjang kegiatan usaha yang bersangkutan dengan jangka waktu kredit&#13;
lebih dari 1 tahun. Agar dapat meminimalisir resiko-resiko yang akan muncul&#13;
pihak bank melakukan pengendalian terhadap nasabah setelah kredit investasi&#13;
diberikan. Penelitiaan ini bertujuan untuk menganalisis pengendalian kredit&#13;
investasi yang dilakukan oleh Bank Nagari Cabang Painan.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif , yaitu tujuan penelitian ini&#13;
untuk memberikan gambaran secara sistematis, faktual mengenai fakta-fakta yang&#13;
menyangkut dengan analisis pengendalian kredit investasi pada Bank Nagari&#13;
Cabang Painan. Penulis mengumpulkan data langsung dari Bank Nagari Cabang&#13;
Painan. Berdasarkan hasil pembahasan yang dibuat peneliti dapat memberikan&#13;
kredit investasi (KI)&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam pemberian&#13;
kredit investasi pada Bank Nagari Cabang Painan mengalami masalah karena&#13;
kurangnya pengendalian kredit yang dilakukan oleh bank. Agar tidak mengalami&#13;
kredit bermasalah, maka Bank Nagari Cabang Painan melakukan analisis&#13;
pengendalian sebelum dan setelah kredit modal kerja dicairkan. Disini pihak bank&#13;
harus lebih teliti dalam memilih dan menerima calon debitur, menjalankan setiap&#13;
langkah prosedur serta 5C. Apabila terjadi kredit yang bermasalah, maka pihak&#13;
bank melakukan penyelamatan kredit dengan cara rescheduling, reconditioning,&#13;
restructuring, menyita barang jaminan debitur, dan menyerahkan masalah ini ke&#13;
pengadilan negeri.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">H Social Sciences (General)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2014-02</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Universitas Negeri Padang;D3 Manajemen Perdagangan FEB UNP</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>