%A Wulandari Wulandari %I Universitas Negeri Padang %T Nikah Sumbang Menurut Adat di Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci %D 2018 %K Adat, Nikah Sumbang, Masyarakat, Kerinci. %L repounp44282 %X Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Nikah Sumbang Menurut Adat di Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama; mendeskripsikan bentuk-bentuk Nikah Sumbang menurut adat Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci, kedua; mendeskripsikan Nikah Sumbang dilarang menurut adat di Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci, ketiga; mendeskripsikan denda Nikah Sumbang menurut adat di Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Penetapan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Teknik analisis data yaitu melalui cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk Nikah Sumbang menurut adat di Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci ada empat yaitu: pertama; Nikah Sumbang paitek ngambik anak (paman menikah dengan anak), kedua; Nikah Sumbang anak ngambik tutu itek (anak menikah dengan tante), ketiga; Nikah Sumbang anak ngambik tutu nyantan (anak menikah dengan kakek), dan keempat; Nikah Sumbang anak ngambik teganai (anak menikah dengan paman). Selanjutnya, Nikah Sumbang dilarang menurut adat di Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci karena pernikahan yang dilakukan dengan keluarga, apabila terjadi selisih paham antara pasangan suami istri ini berdampak pada terpecah belahnya hubungan keluarga kedua belah pihak. Selanjutnya terkait dengan denda Nikah Sumbang yaitu beras 20 kaleng (1 kaleng = 16 kg beras) dan 1 ekor kambing, kemudian apabila dijadikan dengan uang yaitu senilai Rp. 2.500.000 sama dengan setahil sepaha (2 emas).