<mods:mods xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" version="3.3" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Nikah Sumbang Menurut Adat di&#13;
Kecamatan Air Hangat Barat&#13;
Kabupaten Kerinci</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Wulandari</mods:namePart><mods:namePart type="family">Wulandari</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Nikah Sumbang Menurut Adat di&#13;
Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci. Penelitian ini bertujuan untuk,&#13;
pertama; mendeskripsikan bentuk-bentuk Nikah Sumbang menurut adat&#13;
Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci, kedua; mendeskripsikan Nikah&#13;
Sumbang dilarang menurut adat di Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten&#13;
Kerinci, ketiga; mendeskripsikan denda Nikah Sumbang menurut adat di&#13;
Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci.&#13;
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan&#13;
metode deskriptif. Penetapan informan dilakukan dengan teknik purposive&#13;
sampling. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara,&#13;
observasi dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi&#13;
sumber. Teknik analisis data yaitu melalui cara pengumpulan data, reduksi data,&#13;
penyajian data dan penarikan kesimpulan.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk Nikah Sumbang&#13;
menurut adat di Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci ada empat yaitu:&#13;
pertama; Nikah Sumbang paitek ngambik anak (paman menikah dengan anak),&#13;
kedua; Nikah Sumbang anak ngambik tutu itek (anak menikah dengan tante),&#13;
ketiga; Nikah Sumbang anak ngambik tutu nyantan (anak menikah dengan kakek),&#13;
dan keempat; Nikah Sumbang anak ngambik teganai (anak menikah dengan&#13;
paman). Selanjutnya, Nikah Sumbang dilarang menurut adat di Kecamatan Air&#13;
Hangat Barat Kabupaten Kerinci karena pernikahan yang dilakukan dengan&#13;
keluarga, apabila terjadi selisih paham antara pasangan suami istri ini berdampak&#13;
pada terpecah belahnya hubungan keluarga kedua belah pihak. Selanjutnya terkait&#13;
dengan denda Nikah Sumbang yaitu beras 20 kaleng (1 kaleng = 16 kg beras) dan&#13;
1 ekor kambing, kemudian apabila dijadikan dengan uang yaitu senilai Rp.&#13;
2.500.000 sama dengan setahil sepaha (2 emas).</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">HN Social history and conditions. Social problems. Social  reform</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2018-07</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Universitas Negeri Padang;Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FIS UNP</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>