%A Syahrul Hidayat %I Universitas Negeri Padang %T Implikasi Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 Miliar di Kota Padang %D 2018 %K KENAIKAN TARIF PAJAK %L repounp44278 %X Tujuan penelitian yang penulis lakukan untuk Implikasi Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 Miliar di Kota Padang. Kenaikan tarif Pajak PBB yang diteliti adalah tarif pajak yang perbedaan NJOP nya cukup signifikan, yaitu di Kota Padang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kenaikan pajak bumi dan bangunan sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Penelitian ini dilakukan di Kota Padang, data yang diperoleh langsung dari Wajib Pajak PBB dengan proses wawancara setiap wajib pajak yang akan dimintai keterangan tentang NJOP rumah mereka masing-masing beserta SPPT Wajib Pajak pada tahun 2015-2017 untuk dibandingan dengan tarif PBB pada tahun sebelumnya. Metode pengumpulan data diperoleh dengan cara deskriptif analisis dengan pendekatan kuantitatif, yaitu suatu bentuk penelitian yang berdasarkan data yang disimpulkan selama penelitian secara sistematis mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat dari obyek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa kenaikan tarif PBB terutang bukanlah secara tiba-tiba atau tanpa perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah membandingkan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti. Apabila Pemerintah Daerah mendapatkan nilai Perolehan Objek Pajak yang baru pada suatu daerah, maka secara langsung Pemerintah Daerah juga akan menyesuaikan tarif PBB dengan Nilai Perolehan Objek Pajak yang baru.