<mods:mods xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" version="3.3" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Konflik Lahan antara Peladang Pendatang dan Peladang Setempat di Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci.</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Nurma</mods:namePart><mods:namePart type="family">Kulpianti</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini mendeskripsikan tentang konflik lahan antara peladang pendatang dan peladang setempat di Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya konflik lahan dan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten kerinci dalam menyelesaikan konflik lahan antara peladang pendatang dan peladang setempat di Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Informan penelitian menggunakan teknik purposive sampling dan teknik snowball sampling. Jenis data dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekuder. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan metode. Teknik analisis data yaitu melalui cara pengumpulan data, reduksi data dan penarikan kesimpulan serta peneliti menggunakan analisis pohon konflik dan analisis kekuatan konflik. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya konflik lahan ini antara lain: a) perebutan sumber daya lahan b) komunikasi yang tidak baik c) adanya kecemburuan sosial d) adanya tindakan pencurian, penjarahan, penyerobotan dan pembakaran rumah ladang milik peladang pendatang yang dilakukan oleh oknum peladang setempat. Sedangkan upaya penyelesaian konflik dilakukan dengan dua cara yaitu musyawarah (negotiation) dan mediasi, upaya penyesaian secara musyawarah (negotiation) tidak berhasil kemudian upaya penyelesaian konflik lahan dilakukan dengan cara mediasi, yang menjadi mediator yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci. Cara yang dapat menyelesaikan konflik lahan antara peladang pendatang dan peladang setempat adalah dengan cara mediasi yaitu peladang pendatang sepakat akan ikut serta membantu kemajuan pembangunan desa setempat dan peladang setempat sepakat akan menjaga keamanan dan ketertiban peladang pendatang. Berdasarkan temuan penelitian, peneliti menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci harus membuat kejelasan hukum atas lahan perladangan yang diperebutkan peladang pendatang dan peladang setempat di Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">G Geography</mods:classification><mods:classification authority="lcc">KZ Law of Nations</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2018</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Universitas Negeri Padang;Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S-1 FIS UNP</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>