<mods:mods xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" version="3.3" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Tinjauan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020di Kota Padang</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Almaidah</mods:namePart><mods:namePart type="family">Pebryna</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini dilakukan untuk meneliti kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2020 di Kota Padang. Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, jl.Moh Yamin No. 70, Kp. Jao, Padang Barat, Kota Padang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa data berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, dalam hal ini data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung di Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dan Wajib Pajak PBB Kota Padang, data sekunder diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Kota Padang berupa data jumlah wajib pajak Kota padang dan laporan target realisasi Pajak Bumi dan Bangunan periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 di Kota padang. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pengolahan data menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentang penghapusan denda administratif memberikan dampak yang cukup berpengaruh bagi wajib pajak untuk membayarkan PBB nya. Pada tahun 2020 target 73.0000.000.000 dan realisasi sebesar 62.578.387.788 dengan persentase kepatuhannya mencapai 85.72% yang termasuk ke dalam kategori cukup patuh sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya pada tahun 2020 dikota Padang meningkat di banding tahun sebelumnya.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">HB Economic Theory</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2021-11</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Universitas Negeri padang;MANAJEMEN PAJAK FE UNP</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>