@phdthesis{repounp42490, school = {Universitas Negeri Padang}, year = {2023}, title = {Proses Pelayanan Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat}, author = {Maulana, Ardian}, url = {https://repository.unp.ac.id/id/eprint/42490/}, abstract = {Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa keluhan masyarakat terhadap pelayanan pajak di kantor SAMSAT Simpang Empat, seperti kurang ramahnya pelayanan, syarat yang berlbelit-belit, dan lamanya waktu dalam proses pembayaran pajak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian, upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Jenis penelitian ini adalah penelitian desktriptif kualitatif. Objek dalam penelitian ini adalah kantor SAMSAT Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat. Teknik pengumpulan data dimulai dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif. Berdasarkan hasil analisis data didapatkan temuan penelitian sebagai berikut. Pertama, dalam proses pelayanan, msyarakat meminta layanan yang mudah dan cepat. Karena semakin tingginya mobilitas masyarakat yang berlalu lintas. Kedua, masih adanya yang menggunakan jasa calo dalam pengurusan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini sudah diatasi dengan adanya dengan menyebarkan spanduk yang berisi himbauan kepada wajib pajak agar melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor tidak melalui calo. Ketiga, masih adanya wajib pajak yang tidak mempersiapkan syarat-syarat sebelum melakukan pengurusan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. dalam hal pengurusan pajak masih banyak wajib pajak yang tidak mempersiapkan persyaratan untuk membayar pajak kendaraan bermotor seperti tidak mengetahui persyaratan pengurusan pajak, lupa membawa KTP atau memotokopy KTP, dalam hal ini Kantor SAMSAT UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah melakukan sosialisai secara rutin kepada wajib pajak.} }