@phdthesis{repounp41900, month = {January}, year = {2018}, title = {Analisis Pemetaan Potensi Pendapatan Pajak Daerah pada Dinas Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh}, school = {Universitas Negeri padang}, url = {https://repository.unp.ac.id/id/eprint/41900/}, abstract = {Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis pemetaan potensi pajak daerah di pemerintah daerah Kota Payakumbuh. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini ialah penelitian deskriptif dengan terlebih dahulu mengumpulkan data yang ada, kemudian diklasifikasikan, dianalisis dan diinterprestasikan sehingga diperoleh hasil yang jelas dan dengan teliti. Penelitian ini dilaksanakan pada Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder dari tahun 2012 sampai tahun 2016. Hasil Penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa pemetaan potensi pajak daerah di Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh memiliki potensi prima yaitu Pajak Hiburan dan BPHTB. Pajak dengan kategori potensial Pajak restoran, pajak penerangan jalan dan PBB. Pajak dengan kategori berkembang yaitu Pajak reklame dan pajak mineral bukan logam golongan C. Dan pajak dengan kategori terbelakang yaitu Pajak hotel, pajak parkir dan pajak air tanah.berdasarkan hasil pemetaan tersebut pemerintah dapat melakukan strategi untuk tetap mempertahankan, terus mengelola, melakukan intensifikasi dan ekstentifikasi bahkan juga penghapusan terhadap jenis pajak tersebut.}, author = {Sitepu, Genta Eka Buana}, keywords = {Mahmudi, 2010. Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta : Erlangga Mardiasmo, MBA, Ak, Prof. Dr. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Andi Yogyakarta. Resmi, Siti. 2009. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat. Waluyo. 2011.Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat. Devano, Sony, dan Siti Kurnia Rahayu.Perpajakan Konsep,Teori,dan Isu. Jakarta : Kencana. P, Siahaan, P, Marihot. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 65 tahun 2001 tentang pajak daerah Peraturan Pemerintah No 91 Tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 55 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Undang- Undang No. 28 Tahun 2009 tentang jenis pajak daerah Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan} }