@phdthesis{repounp41687, year = {2013}, title = {Analisis Efektifitas dan Efisiensi Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2007 sampai dengan 2011}, school = {Universitas Negeri Padang}, url = {https://repository.unp.ac.id/id/eprint/41687/}, abstract = {Penelitian ini merupakan studi kasus pada Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dengan judul "Analisis Efektifitas dan Efisiensi Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Sampai dengan 2011".Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah efektif dan seberapa besar tingkat efektifitas penerimaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (P3AP) yang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Propinsi Sumatera Barat dan untuk mengetahui apakah efisien biaya pemungutan penerimaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (P3AP) dan seberapa besar efesiensi penerimaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (P3AP) yang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Propinsi Sumatera Barat. Alat analisis yang digunakan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi penerimaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (P3AP) Propinsi Sumatera Barat dengan menggunakan analisis rasio yaitu rasio efektifitas dan rasio efisiensi. Hasil perhitungan dengan menggunakan rasio efektifitas dari tahun anggaran 2007-2011 menunjukkan bahwa masing-masing sebesar 106,00\%; 194,81\%; 72,83\%, 106,83\% dan 87,64\%. Sedangkan hasil perhitungan dengan menggunakan rasio efisiensi dari tahun 2007-2011 menunjukkan bahwa masing-masing sebesar 2,23\%; 2,13\%; 3,37\%; 3,62\% dan 2,70\%. Dari hasil analisis kedua rasio tersebut menunjukkan bahwa kemampuan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Propinsi Sumatera Barat dalam menjalankan tugasnya belum optimal, penulis menyarankan sebaiknya Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Propinsi Sumatera Barat harus lebih meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak daerah terutama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) dan hendaknya Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) mempertahankan tingkat efisiensi dan mengoptimalkan efektifitas.}, author = {Nurkaliq, Reza} }