%0 Thesis %9 Masters/Tesis %A Jaenam, Jaenam %A Universitas Negeri Padang, %B Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S2 UNP %D 2012 %F repounp:37122 %I Universitas Negeri Padang %K JASA TENAGA KERJA, TENAGA KERJA INDONESIA %T Peranan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dalam Memberikan Perlindungan terhadap Hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (Studi Kasus Pada PJTKI Di Kota Padang). %U https://repository.unp.ac.id/id/eprint/37122/ %X PJTKI di Kota Padang bertugas untuk penyaluran dan penempatan TKI ke tempat kerja sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. PJTKI berkewajiban untuk melindungi hak TKI. Akan tetapi, cukup banyak juga hak TKI yang dilanggar, baik pada masa pra penempatan, selama penempatan, dan pasca penempatan. Penempatan para TKI tidak akan mendapat masalah jika PJTKI melakukan perannya dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk melihat masalah yang dialami PJTKI dalam melindungi hak TKI, masalah perlindungan yang diterima TKI dari PJTKI, dan peran yang dilakukan PJTKI dalam melindungi hak TKI. Tujuan penelitian ini dicapai melalui pendekatan kualitatif dengan mengikuti langkah-langkah yang diterapkan Milles dan Huberman. Informan ditetapkan dengan mempergunakan teknik purposive sampling yang meliputi pihak pimpinan PJTKI, calon TKI, dan mantan TKI. Untuk menjamin keabsahan data di lapangan diperiksa dengan menggunakan teknik yang dikemukakan oleh Moleong, yaitu teknik triangulasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa; (1) Masalah yang dialami PJTKI di Kota Padang dalam melindungi hak TKI dapat dilihat dari manajemen kerja yang mengacu pada pola perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Dalam melakukan keenpat manajemen kerja ini, masih terdapat berbagai kekurangan sehingga dapat berakibat pada terjadinya pelanggaran terhadap hak TKI. (2) Masalah perlindungan yang diterima TKI dari PJTKI dilihat dari fase pra penempatan adalah pihak PJTKI tidak sepenuh hati dalam melindungi hak TKI. Contoh yang dialami oleh calon TKI yang ditipu oleh calo yang mengatasnamakan PJTKI, sehingga mereka terpaksa mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar agar bisa didaftarkan ke PJTKI yang diinginkan. Pada fase masa penempatan, ketika berada di tempat tujuan, TKI dilepas begitu saja tanpa perlindungan dan pengawasan dari pihak PJTKI. Pada fase pasca penempatan, saat pulang ke tanah air para TKI sering “diperas” oleh “oknum-oknum” di Bandara Internasional Minangkabau. (3) Peranan PJTKI dalam melindungi hak TKI pada fase pra penempatan adalah memberikan pengarahan kepada Calon TKI untuk mendaftar langsung pada PJTKI di Kota Padang. Selanjutnya, pada fase masa penempatan, apabila terjadi masalah dengan TKI di luar negeri, maka perusahaan akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kota Padang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terakhir, pada fase pasca penempatan, PJTKI memberikan pembinaan kepada TKI yang sudah pulang agar hasil yang didapat dari luar negeri dapat dimanfaatkan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya, demi masa depan keluarga mereka.