@mastersthesis{repounp36494, title = {Parno Adat Perkawinan Masyarakat Luhah Rio Mendiho Sungai Penuh (1949-2016)}, year = {2017}, school = {Universitas Negeri padang}, keywords = {ADAT PERKAWINAN}, url = {https://repository.unp.ac.id/id/eprint/36494/}, author = {Elita, Erni}, abstract = {Parno Adat perkawinan merupakan ungkapan-ungkapan tradisional yang di dalamnya terdapat beberapa nilai diantaranya nilai moral, filsafat, ideologi dan nilai budaya yang bisa menjadi teladan bagi generasi berikutnya. Kedudukan dan fungsi Parno Adat perkawinan dalam dekade terakhir semakin terdistorsi akibat kemajuan teknologi informasi, sistim budaya, sistim sosial dan sistim politik yang berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses perubahan dan pergeseran Parno Adat perkawinan masyarakat Luhah Rio Mendiho Sungai Penuh (1949-2016) serta faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan dan pergeseran parno adat perkawinan masyarakat Luhah Rio Mendiho Sungai Penuh. Tulisan ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian sejarah. Adapun tahap-tahap yang harus ditempuh dalam metode sejarah adalah: 1) Heuristik; (2) Kritik Sumber; (3) Interpretasi; selanjutnya peneliti menuangkan penulisan penelitian tersebut ke tahap empat (4) Historiografi dalam bentuk tesis. Data penelitian diperoleh dengan cara mengumpulkan dokumentasi yang relevansi, berupa teks parno adat perkawinan, kebijakan pemerintah tentang Undang-Undang No. 5 tahun 1979 dan wawancara dengan informan penelitian tertentu, yang paham dengan hal tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadi perubahan dan pergeseran parno adat perkawinan. Pada periode pertama (1949-1979) parno adat perkawinan dilaksanakan sesuai dengan adat yang berlaku dalam masyarakat. Pada periode kedua (1979-1999) terjadi perubahan yang disebabkan oleh berkurangnya peran lembaga adat dan menguatnya peran lembaga negara. Perubahan juga terjadi pada isi parno diantaranya : ParnoAdat Batuek dan Batanyoa, Parno Adat Duduk Tagane, Parno Adat Temou Ahak dan Meletak Tandoa, Parno adat sebelum dan sesudah Ijab kabul, Parno adat saat bersanding dan Parno Adat Mulang Muntain yang mulai dipersingkat sehingga waktu pelaksanaannya juga dipercepat. Pada periode ketiga (1999-2016) ada upaya untuk melestariakan kembali parno adat dalam masyarakat. Para pemangku adat mulai bersemangat mempelajari parno sebagai bahasa adat. Isi dari parno kembali seperti semula. Namun dalam pelaksanaanya tetap dipersingkat waktunya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan dan pergeseran parno adat perkawinan masyarakat Luhah Rio Mendiho Sungai Penuh adalah: 1) melemahnya fungsi lembaga adat dan menguatnya fungsi lembaga negara, 2) kontak dan komunikasi dengan kelompok etnik lain, 3) bergulirnya waktu, 4) modifikasi gaya hidup dan 5) kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.} }