%0 Thesis %9 Bachelor/Skripsi %A Hulfareza, Hulfareza %A Universitas Negeri Padang, %B Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S2 UNP %D 2021 %F repounp:35608 %I Universitas Negeri Padang %K KONFLIK, PELADANG, PETANI %T Analisis Benturan Kepentingan antar Peladang di Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci. %U https://repository.unp.ac.id/id/eprint/35608/ %X Peladang pendatang dan peladang setempat di Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci memiliki masalah terkait dengan hak penggarapan lahan, hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan isi surat perjanjian awal sehingga menimbulkan konflik perebutan lahan antara kedua kelompok masyarakat tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kepentingan dan kebutuhan kedua kelompok masyarakat yang berkonflik, serta apa saja kekuatan positif dan kekuatan negatif yang mempengaruhi penyelesaian konflik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Pemilihan informan penelitian menggunakan teknik purposive sampling dan teknik snowball sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian ini mengungkapkan beberapa kepentingan dan kebutuhan kedua pihak yang berkonflik. Kepentingan: (1) perlindungan terhadap hak masyarakat adat, (2) mempertahankan tanah ulayat sebagai identitas persekutuan, (3) memperjelas status tanah, (4) mendapatkan ganti rugi, dan (5) mendapat legalitas lahan. Kebutuhan: (1) mendapatkan sumber ekonomi, dan (2) mempertahankan sumber ekonomi. Kekuatan positif: (1) adanya inisiasi pemerintah daerah dalam upaya penyelesaian konflik, dan (2) adanya bukti tertulis tentang izin pembukaan lahan. Kekuatan negatif: (1) pihak adat berperan sebagai provokator, (2) sikap Camat Batang Merangin yang tidak netral, (3) naiknya nilai lahan, (4) ketidakjelasan hukum terkait status tanah, (5) komunikasi yang tidak baik, dan (6) perbedaan etos kerja. Berdasarkan simpulan dan implikasi penelitian, peneliti menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci agar segera memperjelas status hukum atas lahan perladangan yang sedang diperebutkan oleh pihak yang berkonflik.