@phdthesis{repounp35437, title = {Studi Masyarakat tentang Keberadaan Hutan Mangrove di Sepanjang Pantai Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan}, year = {2013}, school = {Universitas Negeri Padang}, keywords = {KEBERADAAN HUTAN MANGROVE}, url = {https://repository.unp.ac.id/id/eprint/35437/}, author = {Mullyasari, Rini}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, menganalisa dan mendeskripsikan data tentang studi masyarakat tentang keberadaan hutan mangrove di sepanjang pantai Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan terlihat dari : 1) Pengetahuan masyarakat di sepanjang pantai Mandeh tentang hutan mangrove dan 2) Partisipasi masyarakat di sepanjang pantai mandeh dalam menjaga kelestarian hutan mangrove. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik observasi dan dokumentasi. Untuk menjawab mengenai masalah ini dapat digunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dengan informan dan foto-foto yang diambil di lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari pihak-pihak terkait yang memiliki wewenang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ; 1) mengenai pengetahuan masyarakat di sepanjang pantai Mandeh tentang hutan mangrove, terlihat bahwa pengetahuan masyarakat cukup. Hal ini didukung oleh pengetahuan masyarakat mengenai fungsi hutan mangrove, adanya perubahan yang terjadi pada hutan mangrove jika dilihat dari luas, kerapatan serta keragaman jenis tumbuhan yang tumbuh di kawasan hutan mangrove, 2) mengenai partisipasi masyarakat di sepanjang pantai Mandeh tentang hutan mangrove, terlihat bahwa masyarakat telah berpartisipasi untuk menjaga kelestarian hutan mangrove. Hal ini didukung oleh partisipasi masyarakat yang cukup peduli dan ikut serta dalam menjaga hutan mangrove di sepanjang pantai Mandeh. Bentuk partisipasi masyarakat di sekitar kawasan Mandeh adalah mereka berinisiatif menanam kembali hutan yang telah rusak. Pemerintah setempat telah membuat peraturan Nagari yaitu bagi masyarakat yang terbukti menebang hutan mangrove secara sengaja akan didenda satu karung semen untuk satu ikat kayu yang diambilnya} }