%A Donni Muhammad Rianto %T Dampak Penataan PKL terhadap Tingkat Keberhasilan PKL/ Pedagang Malam di Kota Payakumbuh. %D 2016 %X Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Perda Kota PayakumbuhNo. 9 tahun 2010 tentang PKL/pedagang malam, mengetahui tingkat keberhasilan PKL/pedagang malam di Kota Payakumbuh serta mengidentifikasi penerapan perda KotaPayakumbuh dalam penataan dan dampaknya terhadap tingkat keberhasilan PKLpedagang malam di Kota Payakumbuh. Latar belakang dilakukannya penelitian ini karenamasih belum maksimalnya penerapan perda tentang PKL/pedagang malam di KotaPayakumbuh dan kurang baiknya sosialisai tentang pelaksanaan perda ini.Penelitian ini merupakan penelitian campuran kualitatif - kuantitatif dan bersifatdeskriptif.. Populasi penelitian ini adalah seluruh PKL/pedagang malam yang berada dikawasan Kota Payakumbuh. Pengambilan sampel menggunakan rumus Slovin. Pengumpulandata dalam penelitian ini menggunakan format wawancara dan angket dengan skalapengukuran skala likert dan didukung dengan studi dokumentasi. Teknik analisis interactivemodel of analysis melalui tahap reduksi data, display data, tafsiran data, dan pengambilankesimpulan serta menggunakan frekuensi, persentase dan TCR (tingkat capaian rata - rata).Hasil penelitian menunjukan bahwa capaian tingkat keberhasilan PKL/pedagangmalam di Kota Payakumbuh dari tahun ke tahun meningkat. Dapat dilihat dari tingginyaomset pertahun PKL/pedagang malam mencapai 78.71 % begitu juga dengan volumepenjualan 76.35 %, jumlah pelanggan 78.09 %, dan transaksi 77.64 %, walaupun dalamsegi peningkatan jumlah karyawan dan modal sedang dengan angka 64.89 % dan 75.00%. Secara keseluruhan tingkat capaian rata - rata keberhasilan PKL/pedagang malam adalah75,11. Ini dapat dikatakan bahwa tingkat keberhasilan PKL/pedagang malam diPayakumbuh termasuk kategori sedang. Keberhasilan penataan PKL/pedagang malamsetelah diterapkannya perda no. 9 Tahun 2010 di Kota Payakumbuh menunjukkan hasilyang cukup baik (kategori sedang). Dilihat dari tertata rapinya PKL yang berjualan, PKLjuga mematuhi tempat dimana mereka harus berjualan yaitu di areal pasar KotaPayakumbuh dan mentaati waktu berjualan yang telah di tetapkan. %K PENATAAN PEDAGANG, KAKI LIMA %L repounp14402 %I Universitas Negeri Padang