Putri, Indah Ferisa
(2024)
Tinjauan Penerapan Kebijakan Tarif Baru Pajak Penghasilan Pasal 21 PP No 58 Tahun 2023 Pada Pegawai PT. Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi.
Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan perhitungan pajak lama (Undang-Undang No 36 Tahun 2008) dengan perhitungan pajak baru (PP No 58 Tahun 2023) dan untuk mengetahui penerapan pajak baru PP No 58 Tahun 2023 dan dampaknya terhadap pegawai PT. Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode penelitian yang digunakan untuk menggambarkan secara sistematis fakta atau karakteristik tertentu atau bidang tertentu secara faktual dan cermat. Data dikumpulkan melalui wawancara dan juga diperoleh dari sumber-sumber yang telah ada pada PT. Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa cara penyederhanaan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari bulan Januari sampai bulan November dimana untuk menghitung pajak hanya membutuhkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak, Jumlah Penghasilan Bruto/Harian, Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan PP No 58 Tahun 2023 lebih praktis karena tidak perlu mempertimbangkan adanya penghasilan yang harus disetahunkan. Sedangkan pemotongan Pajak Penghasilan 21 pada masa pajak menggunakan e-Bupot dalam membuat bukti potong PPh Pasal 21 serta melaporkan SPT Masa PPh 21 dalam bentuk dokumen elektronik. Pada pegawai PT. Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi terjadi perubahan besaran tarif pajak PPh 21 setelah ditetapkannya PP No 58 Tahun 2023 tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pegawai golongan atau grade (H) pada PT. Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi mengalami perubahan yang signifikan, sedangkan pegawai golongan atau grade (K) tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Actions (login required)
|
View Item |