Putra, Vandy Sukma
(2023)
Tinjauan Atas Penyelenggaraan dan Pemungutan
Pajak Reklame di Kota Solok.
Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau bagaimana pelaksanaan
penyelenggaraan dan pemungutan pajak reklame di Kota Solok. Penelitian ini
dilakukan di Kantor Badan Keuangan Daerah dan Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok yang beralamat di Jl. Lubuk Sikarah,
no.89 Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat. Bentuk penelitian yang
digunakan adalah penelitian deskriptif bertujuan untuk mendeskripsikan dan
menggambarkan, factual, serta akurat mengenai fakta, sifat-sifat serta hubungan
antar fenomena yang diselidiki mengenai pelaksanaan penyelenggaraan dan
pemungutan pajak reklame di Kota Solok.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
dokumentasi dan wawancara. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan sumber-sumber
data informasi yang didapat langsung dengan melakukan wawancara secara
langsung dan data sekunder merupakan data yang diperoleh dan disajikan dalam
bentuk data-data dan dokumen yang telah ada di Kantor Badan Keuangan Daerah
dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok.
Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Keuangan
Daerah dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah
sesuai dengan peraturan yang berlaku. yaitu Peraturan Walikota No. 11 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, Kendala utama dalam pemungutan pajak
reklame yaitu masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam membayarkan pajak
reklamenya serta masih lemahnya sistem penerapan hukum pada Badan Keuangan
Daerah dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam
memberikan sanksi denda administrasi yang tegas kepada wajib pajak reklame,
dan untuk Upaya utama yang dilakukan Badan Keuangan Daerah dan Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengatasi hambatan
yang terjadi yaitu dengan mengadakan himbauan atau ajakan yang bersifat
persuasif kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak reklame dan
tata cara pemasangan reklame serta melakukan tinjauan lapangan untuk
melakukan penertiban. Wajib pajak yang melakukan pemasangan reklame tanpa
izin maka akan dilakukan himbauan serta dilakukan pembongkaran. Dan juga
berlaku bagi reklame yang masa waktunya sudah habis
Actions (login required)
|
View Item |