Sheilla, Maisarah
(2023)
Perkembangan Cerai Gugat di Kota Padang
Tahun 2001-2021.
Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.
Abstract
Skripsi ini merupakan kajian sejarah social yang membahas tentang
fenomena cerai gugat di Kota Padang sejak tahun 2001-2021. Kajian pada skripsi
ini mendeskripsikan peningkatan angka kasus cerai gugat yang terjadi pada tahun
2001-2021. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini memberi gambaran
perkembangan dan factor kasus cerai gugat di Kota Padang tahun 2001-2021.
Penelitian ini menggunakan metode sejarah yang terdiri dari empat
tahapan diantaranya (1) Heuristik kegiatan pengumpulan data dengan
mengumpulkan data dari sumber yang relevan baik tertulis seperti arsip PA
Padang maupun lisan yang diperkuat dengan wawancara yang dilakukan dengan
berbagai informan berjumlah 13 orang Hakim, Pantitera Muda dan pelaku cerai
gugat. (2) Kritik sumber menguji keaslian data. Terdiri dari internal seperti arsip
PA Padang dan eksternal seperti studi kepustakaan diantaranya buku BPS, artikel,
skripsi serta thesis yang berhubungan dengan perceraian. (3) Intrepetasi proses
memilah atau membedakan fakta dengan pertimbangan sumber lain yang
berkaitan. (4) Historiografi proses penulisan karya ilmiah dari hasil penyajian
penelitian yang sudah didapatkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan peristiwa perceraian menjadi isu yang
terus muncul ditengah masyarakat salah satunya Kota Padang. Kota Padang
sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat sebagai Kota besar kesenjangan dan
kebutuhan ekonomi yang mendesak ternyata mempengaruhi angka perceraian.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Padang setelah terjadinya krisis ekonomi
tahun 1998 di Indonesia, Kota Padang menerima peningkatan kasus perceraian
salah satunya pengajuan gugatan yang dilakukan perempuan menjadi kasus
terbanyak dibandingkan kasus yang diajukan laki-laki yang disebut dengan kasus
cerai gugat. Muncul pergeseran nilai ditengah masyarakat membuat perempuan
“berani” melakukan pengajuan ke Pengadilan Agama Padang apabila mereka
tidak merasa dihargai serta tidak ada kesempatan untuk mempertahankan
hubungan rumah tangga. Pada tahun 2001 Pengadilan Agama Padang menerima
kasus cerai gugat berjumlah 100 perkara hingga sampai tahun 2021 berjumlah
1282 perkara, artinya pengaruh perempuan terhadap perceraian sangat tinggi.
Muncul perselingkuhan dan faktor ekonomi tidak menjadi rahasia umum
banyaknya perempuan mengajukan penggugatan ke Pengadilan Agama Padang.
Dari hasil penelitian tercatat sejak tahun 2001 hingga 2021 meningkatnya
kesadaran perempuan seperti perempuan mandiri, maraknya penggunaan media
sosial memunculkan perselingkuhan dan kecemburuan. Serta penyebab lainnya
seperti krisis moral, cacat badan, dihukum, tidak ada tanggung jawab, pernikahan
dini, poligami serta ketidakharmonisan atau perselisihan.
Actions (login required)
|
View Item |