Sukirno, Fenny Sundari
(2023)
Evaluasi Kebijakan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat dalam Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik.
Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.
Abstract
Pelaksanaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan pemerintah
Provinsi Sumatera Barat khususnya pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Sumatera Barat masih berdasarkan pada Pergub No. 62 Tahun 2016 tentang tata
cara pengaduan pelayanan publik di lingkungan pemerintah provinsi sumatera
barat. Landasan dasar dalam pembuatan pergub ini mengacu pada Permenpan RB
No. 24 Tahun 2014 tentang pedomaan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan
publik secara nasional. Permenpan RB No. 24 Tahun 2014 ini sudah dicabut dan
dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Sehingga diperbaharui menjadi Permenpan
RB No. 62 Tahun 2018. Dalam hal ini, Pergub No. 62 Tahun 2016 tidak
mengikuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki
peraturan perundang-undangan.
Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif
kualitatif. Penelitian dilakukan di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Informan dalam penelitian ini
menggunakan teknik purposive sampling. Sumber data dalam penelitian ini yaitu
wawancara dan observasi. Penelitian ini menggunakan indikator evaluasi dari
William N. Dunn dengan indikator efektivitas, efisiensi, kecakupan, perataan,
responsivitas dan ketepatan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam
pelaksanaan pengaturan kebijakan pengaduan pelayanan publik di Bapenda Prov.
Sumbar masih mengikuti aturan yang lama yaitu, Pergub No. 62 Tahun 2016.
Sedangkan sudah ada perubahan dan pembaharuan terkait pengelolaan pengaduan
pelayanan publik yang dijelaskan pada peraturan terbaru Permenpan RB No. 62
tahun 2018 yang merupakan perubahan atas pertauran yang lama yaitu,
Permenpan RB No. 24 Tahun 2014. Tetapi, dalam pelaksanaan teknis pada
pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Bapenda Provinsi Sumatera Barat
masih mengacu pada aturan yang lama. Bahwa tidak adanya pendelegasian
langsung atas Permenpan RB No. 62 Tahun 2018. Oleh karena itu, pemerintah
provinsi sumatera barat dalam hal pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak
mengikuti aturan yang lebih tinggi dalam peraturan perundang-undangan.
Actions (login required)
|
View Item |