Regulasi Perubahan NamaEtnis Tionghoa Padang Pada Masa Orde Baru

Efendi, Bayu Alhadad (2022) Regulasi Perubahan NamaEtnis Tionghoa Padang Pada Masa Orde Baru. Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.

[img]
Preview
Text
B1_2_BAYU_ALHADAD_EFENDI_18046094_6559_2022.pdf

Download (13MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini membahas tentang proses asimilasi Etnis Tionghoa Padang melalui perubahan nama pada masa Orde Baru. Kehidupan Etnis Tionghoa tergantung kepada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkuasa, terutama pada masa Orde Baru. Salah satu kebijakan yang mempengaruhi kehidupan sosial dan budaya adalah kebijakan asimilasi total terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia. Skripsi ini akan membahas tentang proses asimilasi Etnis Tionghoa Padang melalui perubahan nama pada masa Orde Baru. Penelitian ini menggunakan metode sejarah yaitu heuristik, kritik sumber,interpretasi dan melakukan penulisan sejarah. Pada tahap eurisitik penulis mengumpulkan dokumen dan studi pustaka di Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Padang dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumatera Barat, data yang didapat berupa dokumen Surat Pemyataan Ganti N ama Etnis Tionghoa Padang dan Tanda Terima Surat Pemyataan Pergantian Nama. Penulis juga melakukan studi lapangan berupa observasi dan wawancara. Pada tahap kritik sumber penulis melakukan pengolahan data berdasarkan kategori kritik internal dan ekstemal. Pada tahap interpretasi, pertama data terkumpul sebanyak 100 data yang merubah nama tahun 1967 dan 500 data yang lahir dari tahun 1967-1998 yang dikelompokan berdasarkan tahun kelahiran lalu diklasifikasikan berdasarkan latar belakang penamaan. Berikutnya dilakukan Historiografi. Hasil temuan yang diperoleh pada penelitian ini bahwa untuk menciptakan Indonesia yang homogen maka pemerintahan Orde baru mengeluarkan berbagai macam peraturan yang bersifat asimilasi, salah satu peraturan tersebut adalah peraturan pergantian nama yang tertuang dalam Surat Keputusan Presedium Kebinet Ampera No.127/U/Kep/12/1966 dan Keputusan Presiden Nomor 240Tahun 1967 pada bab II pasal 5. Peraturan perubahan nama ini bertujuan untuk menjadikan Etnis Tionghoa menjadi Indonesia. Perubahan nama ini nyatanya dapat di polakan sebagai berikut, pertama ketika dikeluarkan peraturan pergantian nama pada tahun 1967 pola nama Etnis Tionghoa Padang adalah nama Indonesia dipengaruhi oleh unusr Jawa, lokal (Minangkabau), Barat, Agama dan nama Marga. Kedua pola nama pada Etnis Tionghoa yang lahir sesudah peraturan ini keluar yaitu tahun1967-1998 adalah Pertama nama Indonesia yang mengandung unsur Jawa, agamaseperti Baptis dan Islam, nama Barat, nama Indonesia dipengaruhi oleh nama Tionghoa, nama Indonesia dan nama Tionghoa sama dan yang terakhir nama Indonesia dipengaruhi unusur lain seperti unsur lokal dan terdapat juga unsur bali. Dari pola diatas temyata pemberian nama Indonesia oleh Etnis Tionghoa Padang difaktori oleh beberapa hal seperti, faktor agama, geneologi, politik dan trend.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorErnawati, ErnawatiUNSPECIFIED
CorrectorFatimah, SitiUNSPECIFIED
CorrectorNajmi, NajmiUNSPECIFIED
Subjects: G Geography. Anthropology. Recreation > GN Anthropology
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Sosiologi- Antropologi - S1
Depositing User: Sri Yulianti, S.IP
Date Deposited: 25 Aug 2023 02:20
Last Modified: 25 Aug 2023 02:20
URI: http://repository.unp.ac.id/id/eprint/46032

Actions (login required)

View Item View Item