Implementasi Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Rumah Makan di Kecamatan Nanggalo Kota Padang

Rahmadani, Rahmadani (2021) Implementasi Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Rumah Makan di Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.

[img]
Preview
Text
A_05_RAHMADANI_17042234_4096_2021.pdf

Download (190kB) | Preview

Abstract

Implementasi kebijakan dapat dilihat dari perspektif sebagai kepatuhan para implementer dalam melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam dokumen kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah , program. Dalam pasal 20 peraturan wali kota padang nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru dalam masa pandemic covid-19 terhadap rumah makan menjelaskan bahwa setiap pengusaha rumah makan dalam pola hidup baru di masa pandemi covid-19 ini harus melakukan cek suhu tubuh bagi setiap pengunjung dan petugas dirumah makan,menyediakan tempat cuci tangan,pengusaha rumah makan harus mengatur tempat duduk dan meja dengan menjaga jarak aman antara pengunjung 1 meter dll. di Kecamatan Nanggalo Kota Padang terdapat banyak rumah makan baik rumah makan yang tergolong besar maupun kecil. Banyaknya rumah makan di kecamatan nanggalo itu dipicu oleh banyaknya perguruan tinggi yang berada di kecamatan nanggalo, berdasarkan hasil survey dan pengamatan peneliti pada semua rumah makan yang ada di Kecamatan Nanggalo pada umumnya belum memenuhi persyaratan dan memiliki faktor menghambat di rumah makan Kecamatan Nanggalo yakni meluasnya wabah corona, banyaknya pelaku usaha memakai sistem online, pemerintah membatasi ruang gerak pelaku usaha,ekonomi masyarakat rendah karena wabah corona, adanya pembatasan ruang gerak sipenjual dan pembeli oleh aturan pemrintah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 terhadap Rumah Makan di Kecamatan Nanggalo Kota Padang belum maksimal. Hal ini dikarenakan beberapa unsur seperti masih kurang bekerja sama antara pemerintah dan pengusaha rumah makan di Kecamatan Nanggalo serta masyarakat lalai dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dan mengabaikanya. Dan kurangnya pengawasan dari lembaga pemerintahan terhadap rumah makan di Kecamatan Nanggalo sehingga kurangnya informasi dan pelaksanaan setiap peraturan yang dibuat sehingga peraturan yang telah ditetapkan pemerintah kurang berjalan dengan lancar dan belum maksimal serta belum mencapai tujuan yang diharapkan. Faktor menghambat Rumah makan Kecamatan Nanggalo Kota Padang yaitu meluasnya wabah corona, banyaknya pelaku usaha memakai sistem online, pemerintah membatasi ruang gerak pelaku usaha, ekonomi masyarakat rendah karena wabah corona, adanya pembatasan ruang gerak sipenjual dan pembeli oleh aturan pemrintah. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, Rumah Makan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PERATURAN WALI KOTA PADANG
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial > Ilmu Administrasi Negara - S1
Depositing User: Fitri Yelli
Date Deposited: 12 Jan 2022 02:11
Last Modified: 12 Jan 2022 02:11
URI: http://repository.unp.ac.id/id/eprint/36161

Actions (login required)

View Item View Item