Tinjauan atas Pelaksanaan Perhitungan dan Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang.

Yulia, Rantisa Edira (2021) Tinjauan atas Pelaksanaan Perhitungan dan Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang. Diploma thesis, Universitas Negeri Padang.

[img]
Preview
Text
A_7_RANTISA_EDIRA_YULIA_18233093_3490_2021.pdf

Download (6kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau bagaimana pelaksanaan perhitungan dan pemungutan pajak reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang. Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Padang yang beralamat di Jl. Moh. Yamin No. 70 Kampung Jao, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif bertujuan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan, factual, serta akurat mengenai fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki mengenai pelaksanaan perhitungan dan pemungutan pajak reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan wawancara. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan sumber-sumber data informasi yang didapat langsung dengan melakukan wawancara secara langsung dan data sekunder merupakan data yang diperoleh dan disajikan dalam bentuk data-data dan dokumen yang telah ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Padang. Pelaksanaan Perhitungan dan Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. yaitu Peraturan Walikota No. 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, Kendala utama dalam pemungutan pajak reklame yaitu masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam membayarkan pajak reklamenya serta masih lemahnya sistem administrasi pada Badan Pendapatan Kota Padang dalam validasi dan pemutakhiran data wajib pajak reklame, dan untuk Upaya utama yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dalam mengatasi hambatan yang terjadi yaitu dengan mengadakan sosialisasi rutin kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak reklame dan tata cara pemasangan reklame serta membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban. Wajib pajak yang melakukan pemasangan reklame tanpa izin maka akan dilakukan pembongkaran dan jika wajib pajak tidak membayar/terlambat dalam membayar pajak reklame maka akan dikenakan sanksi administrasi yaitu denda 2% setiap bulannya dengan batas maksimal selama 48 bulan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: PENDAPATAN DAERAH, PEMUNGUTAN PAJAK, PAJAK REKLAME
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > Manajemen Perdagangan - D3
Depositing User: Mutia Farida
Date Deposited: 07 Dec 2021 01:43
Last Modified: 07 Dec 2021 01:43
URI: http://repository.unp.ac.id/id/eprint/35592

Actions (login required)

View Item View Item