Implementasi Proses Penanganan Kasus Tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan

Putra, Dafit Famila (2021) Implementasi Proses Penanganan Kasus Tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan. Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang.

[img]
Preview
Text
A_05_DAFIT_FAMILA_PUTRA_17042010_4039_2021.pdf

Download (440kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi tingginya pelanggaran lalulintas di KabupatenPesisr Selatan dengan jumlah 10.051 perkara dalam rentangwaktu 2018 sampai 2020 dan masih banyak barang bukti tilang yang belum di ambil di kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan serta denda yang belum dibayar pelanggar, hal ini berguna untuk menjelaskan proses dalampenanganankasustilang di KejaksaanNegeriKabupatenPesisir Selatan dan mengetahui apa saja kendala dalam Penanganan Kasus Tilang di KejaksaanNegeri Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini menggunaka nmetode kualitatif dengan tipedeskriptif. Teknik penelitian menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dandokumentasi, serta penelitian ini dilakukan di Kejaksaan NegeriKabupaten Pesisir Selatan. Hasil penelitian ini: Proses penanganan kasus tilang di Kejaksaaan Negeri, Kabupaten Pesisir Selatan, diputuskan melalui Pengadilan dan Hakim memiliki kebebasan dalam memutuskan mengenai persoalan pidana yang akan diberikan kepada pelanggar. Pelanggar yang tidak memakai helm termasuk kepada orang yang telah melanggar pasal 291 ayat 1 lalu data tersebut setelah diproses Satlantas diberikan ke pengadilan. Dalam proses pelaksanaan penanganan kasus tilang diberikan kepada pelanggar bermula saat pelanggar tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK. Seiring perkembangan zaman, proses penanganan tilang berubah menjadi e-tilang, pelanggar yang terkena e-tilang dalam pelaksanaan sidang diperboleh tidak hadir didalam persidangan namun pelanggar harus mematuhi putusan yang dikeluarkan. Dalam proses penanganan kasus tilang mengenai pembayaran denda tilang. Dengan adanya e-tilang ini, para pelanggar dapat melakukan pembayaran denda dari jarak jauh. Untuk pengambilan barang bakti dapat diambil langsung dengan mendatangi kantor kejaksaandanbisadikirimmenggunakanjasa POS oleh pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan juga berulangkali mengeluarkan himbauan kepada para pelanggar yang belum mengambil barang buktipelanggaran melalui media yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pesisir Selatan. Adapun kendala dalam proses penanganan kasus tilang di Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu kendala sumber daya manusia penegak hukum, kendala sarana dan prasarana, faktor budaya penegak hukum, dan faktor masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Pendidikan > Administrasi Pendidikan - S1
Depositing User: Fitri Yelli
Date Deposited: 08 Oct 2021 01:45
Last Modified: 08 Oct 2021 01:45
URI: http://repository.unp.ac.id/id/eprint/34386

Actions (login required)

View Item View Item