Performa Bahasa dan Kesantunan Komunikasi Lisan Pejabat

Ermanto, Ermanto and Agustina, Agustina and Emidar, Emidar (2018) Performa Bahasa dan Kesantunan Komunikasi Lisan Pejabat. Project Report. FBS UNP, Padang.

[img]
Preview
Text
1_204_lapakh_laporanpenelitian2018-100-kirim.pdf

Download (209kB) | Preview

Abstract

Pejabat negara, baik pejabat eksekutif maupun pejabat legislatif/tokoh partai, sebagai pejabat publik adalah personal panutan bagi semua orang dalam berbagai hal. Secara khusus, komunikasi pejabat negara dalam hal menggunakan bahasa Indonesia (performa bahasa dan kesantunan) harus dilakukan dengan baik. Performa bahasa pejabat negara ini merupakan salah satu aspek penting untuk pendidikan politik bagi masyarakat di Indonesia. Termuan penelitian pada tahun pertama tentang performa bahasa dan kesantunan komunikasi lisan khusunya pejabat eksekutif Sumatera Barat dapat dikemukakan berikut ini. Pertama, performa penggunaan struktur kalimat oleh pejabat eksekutif Sumatera Barat dalam komunikasi lisan adalah (1) pada umumnya tuturan tersebut sudah benar struktur kalimat (sesuai struktur) dan sebagian kecil tuturan yang salah struktur kalimat (tidak sesuai struktur). Kedua, performa penggunaan kosakata (kebakuan kata) oleh pejabat eksekutif Sumatera Barat dalam komunikasi lisan adalah (1) pada umumnya tuturan teersebut telah menggunakan kosakata baku dan hanya sebagian kecil tuturan yang menggunakan kosakata tidak baku. Ketiga, performa penggunaan prinsip kesantunan oleh pejabat eksekutif Sumatera Barat dalam komunikasi lisan adalah tuturan tersebut sesuai dengan maksim kearifan atau sesuai dengan maksim kedermawanan atau sesuai dengan maksim pujian atau sesuai dengan dengan maksim kerendahan hati atau sesuai dengan maksim kesepakatan atau sesuai dengan maksim simpati. Keempat, performa penggunaan prinsip kerja sama oleh pejabat eksekutif Sumatera Barat dalam komunikasi lisan adalah tuturan yang sesuai dengan maksim kuantitas atau sesuai dengan maksim kuantitas, kualitas, dan cara atau sesuai dengan maksim hubungan dan cara atau sesuai dengan maksim cara. Selain itu, ditemukan pula tuturan yang melanggar maksim kerja sama yakni (1) tuturan yang melanggar maksim kualitas dan cara dan yang melanggar maksim hubungan. Bertolak dari temuan tahun pertama (2017) tersebut, tujuan atau target khusus penelitian tahun kedua (2018) adalah (1) menjelaskan performa penggunaan struktur kalimat oleh pejabat legislatif/tokoh partai Sumatera Barat dalam komunikasi lisan, (2) menjelaskan performa pemilihan kosakata oleh pejabat legislatif/tokoh partai Sumatera Barat dalam komunikasi lisan; (3) menjelaskan performa penggunaan prinsip kesantunan oleh pejabat legislatif/tokoh partai Sumatera Barat dalam komunikasi lisan; (4) menjelaskan performa penggunaan prinsip kerja sama oleh pejabat legislatif/tokoh partai Sumatera Barat dalam komunikasi lisan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskripif. Jenis penelitian kualitatif dipandang tepat dalam mengkaji performa bahasa dan kesantunan komunikasi lisan pejabat sebagai pejabat publik di Sumatera Barat dan secara khusus mengkaji performa penggunaan struktur kalimat, kosakata, prinsip kesantunan, dan prinsip kerja sama dalam komunikasi lisan pejabat sebagai pejabat publik di Sumatera Barat. Objek penelitian ini adalah performa (penampilan) komunikasi lisan pejabat Sumatera Barat baik pejabat legislatif/tokoh partai. Data penelitian ini adalah tuturan (kalimat) lisan pejabat di Sumatera Barat yang terdapat dalam komunikasi lisan pejabat sebagai pejabat publik dengan masyarakat di Sumatera Barat. Sumber data penelitian yang digunakan adalah sumber lisan yakni tuturan lisan beberapa pejabat Sumatera Barat terpilih dengan kriteria tertentu. Informan penelitian ini adalah pejabat legislatif seperti anggota DPRD dan atau Ketua Partai di Sumatera Barat. Metode dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode simak dengan teknik dasar dan teknik lanjutannya. Secara operasional, penggunaan metode simak dilanjutkan dengan menggunakan teknik dasar dan beberapa teknik lanjutan. Teknik dasar yang digunakan adalah menggunakan teknik sadap dan teknik lanjutan yang digunakan adalah teknik simak bebas libat cakap, dan dilanjutkan dengan menggunakan teknik rekam. Data dari hasil teknik rekam dilanjutkan dengan adalah teknik catat di dalam tabel data. Teknik analisis data adalah (1) identifikasi data yakni menentukan identitasnya sesuai tujuan penelitian yakni performa penggunaan struktur kalimat, kosakata, prinsip kesantunan, dan prinsip kerja sama, (2) klasifikasi data yakni klasifikasi tuturan dengan mengelompokkan struktur kalimat (baku-tidak baku), kosakata (baku-tidak baku), prinsip kesantunan (enam maksim), dan prinsip kerja sama (empat maksim), (3) interpretasi data yakni melakukan pemaknaan data penelitian dikaitkan dengan teori struktur kalimat, pemilihan kosakata/diksi, prinsip kesantunan, dan prinsip kerja sama, (4) dan penyimpulan yakni menyimpulkan performa tuturan lisan pejabat Sumatera Barat sesuai dengan empat tujuan penelitian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan empat pokoktemuan sebagai berikut ini. Pertama, performa penggunaan struktur kalimat oleh pejabat legislatif/ tokoh partai Sumatera Barat dalam berkomunikasi secara lisan dengan masyarakat adalah (1) tuturan yang benar struktur kalimat (sesuai struktur) yakni sebanyak 296 tuturan atau (65,9%) dan (2) tuturan yang salah struktur kalimat (tidak sesuai struktur) yakni sebanyak 153 tuturan (34,1%). Berdasarkan data di atas dapat dinyatakan bahwa berdasarkan aspek struktur, tuturan pejabat legislatif/ tokoh partai Sumatera Barat dalam berkomunikasi secara lisan masih banyak (34,1%) yang menggunakan struktur yang salah (tidak sesuai struktur). Kedua, performa penggunaan kosakata (kebakuan kata) oleh pejabat legislatif/ tokoh partai Sumatera Barat dalam berkomunikasi secara lisan dengan masyarakat adalah (1) tuturan yang menggunakan kosakata baku yakni sebanyak 352 tuturan (78,4%) dan (2) tuturan yang menggunakan kosakata tidak baku yakni sebanyak 97 tuturan (21%). Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa berdasarkan aspek penggunaan kosakata (kebakuan kata), tuturan pejabat legislatif/ tokoh partai Sumatera Barat dalam berkomunikasi secara lisan masih banyak (21%) yang menggunakan kosakata tidak baku. Bentuk tuturan pejabat legislatif/ tokoh partai yang menggunakan kosakata tidak baku dapat dikelompokkan atas berapa jenis berikut ini: (1) tuturan yang menggunakan kosakata tidak baku karena menggunakan kosakata bahasa asing yakni sebanyak 8 tuturan (1,8%); (2) tuturan yang menggunakan kosakata tidak baku karena menggunakan kosakata bahasa daerah yakni sebanyak 7 tuturan (1,5%); (3) tuturan yang menggunakan kosakata tidak baku karena menggunakan kosakata bahasa Indonesia tidak baku yakni sebanyak 82 tuturan (18,3%). Ketiga, performa penggunaan prinsip kesantunan oleh pejabat legislatif/ tokoh partai Sumatera Barat dalam tuturan atau komunikasi secara lisan dengan masyarakat adalah (1) tuturan yang mematuhi prinsip sopan santun sebanyak 365 tuturan (81,3%) dan (2) tuturan yang melanggar prinsip sopan santun sebanyak 84 tuturan (18,7%). Jika dilihat lebih terurai, performa tuturan pejabat legislatif/ tokoh partai Sumatera Barat yang mematuhi prinsip sopan santun dari enam maksim dapat pula dijelaskan berikut ini: (1) tuturan yang mematuhi maksim kearifan adalah sebanyak 70 tuturan (15,6%); (2) tuturan yang mematuhi maksim kedermawananadalah sebanyak 3 tuturan (0,6%); (3) tuturan yang mematuhi maksim pujian adalahsebanyak 26 tuturan (5,8%); (4) tuturan yang mematuhi kerendahan hati adalahsebanyak 16 tuturan (3,6%); (5) tuturan yang mematuhi kesepakatan adalah sebanyak 224 tuturan (49,9%); (6) tuturan yang mematuhi simpati adalah sebanyak 26 tuturan (5,8%). Selain itu, performa tuturan pejabat legislatif/ tokoh partai Sumatera Baratyang melanggar prinsip sopan santun dari empat maksim adalah berikut ini: (1)tuturan yang melanggar maksim kearifan adalah sebanyak 29 tuturan (6,5%); (2)tuturan yang melanggar maksim pujian adalah sebanyak 9 tuturan (2,0%); (3) tuturan yang mematuhi kerendahan hati adalah sebanyak 16 tuturan (3,5%); (4) tuturan yangmematuhi kesepakatan adalah sebanyak 30 tuturan (6,7%). Keempat, performa penggunaan prinsip kerja sama oleh pejabat legislatif/tokoh partai Sumatera Barat dalam berkomunikasi secara lisan dengan masyarakatadalah (1) tuturan yang mematuhi prinsip kerja sama (mematuhi maksim kualitas, kuantitas, hubungan, cara) adalah sebanyak 372 tuturan (83,9%); (2) tuturan yangmelanggar prinsip kerja sama (melanggar maksim kualitas/ hubungan/ cara) adalah sebanyak 77tuturan (17,1%). Jika dilihat lebih terurai, performa tuturan pejabatlegislatif/ tokoh partai Sumatera Barat yang melanggar prinsip kerja sama pada tigamaksim (dari empat maksim) adalah berikut ini: (1) tuturan yang melanggar maksimkualitas sebanyak 28 tuturan (6,2%); (2) tuturan yang melanggar maksim hubungansebanyak 8 tuturan (1,8%); (3) tuturan yang melanggar maksim cara sebanyak 41tuturan (9,1%).

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: P Language and Literature > P Philology. Linguistics
Divisions: Fakultas Bahasa dan Seni > Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia - S1
Depositing User: Sudia Ajjronisa S.Sos.
Date Deposited: 12 Feb 2020 07:07
Last Modified: 12 Feb 2020 07:07
URI: http://repository.unp.ac.id/id/eprint/25200

Actions (login required)

View Item View Item